Sei-News.Com. MALAKA – Bupati Malaka, DR. Simon Nahak, SH, M.H., bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berkomitmen untuk mengembangkan potensi garam Malaka di Aston 22 Januari 2024
Dirjen Pengelolaan Kelautan dan Peluang Laut KKP, Dr. Miftahul Huda, menekankan perlunya memberikan contoh baik kepada masyarakat dalam pengembangan garam yang berkualitas.
Dr. Huda menyoroti dua aspek penting, yakni pengembangan garam secara tradisional dan pada lahan yang luas.
Dalam hal garam tradisional, ia merujuk pada contoh sukses di Bali yang menghasilkan garam indikasi geografis.
Dr. Huda berharap model ini dapat diadopsi di Malaka dengan pemberian sertifikasi kepada masyarakat yang terlibat.
Sementara itu, untuk lahan yang luas, Dr. Huda memberi contoh cara membuat garam berkualitas di Jawa dan Madura.
Beliau optimis bahwa, dengan memberi contoh yang baik dan menyempurnakan alat tradisional, masyarakat Malaka akan mampu memproduksi garam sendiri dalam waktu dekat.
Bupati Malaka, Simon Nahak, memberikan tanggapannya terhadap niat baik KKP.
Ia menyambut dengan baik usaha pengembangan garam, namun menegaskan tiga prinsip dasar yang harus dipenuhi oleh pihak yang terlibat.
Pertama, kegiatan tersebut tidak boleh merusak lingkungan; kedua, tidak boleh merugikan masyarakat Malaka; dan ketiga, harus memberikan kontribusi nyata untuk APBD Kabupaten Malaka.
“Bupati Nahak menekankan bahwa setiap pihak yang ingin beraktivitas di Malaka harus berkomitmen terhadap tiga prinsip tersebut,” ujarnya.
Hal ini sejalan dengan upaya Pemkab Malaka dalam menjaga keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.
Menanggapi kebijakan tersebut, diharapkan pada awal tahun 2024 akan terwujud langkah konkret dalam pengembangan potensi garam di Malaka.
Komunikasi yang intens antara Pemkab Malaka dan KKP selama dua tahun terakhir menjadi bukti keseriusan dalam merumuskan program intervensi demi pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Malaka.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









