SN, Jakarta – Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Luhut Binsar Pandjaitan, menanggapi berbagai kritik yang muncul terkait implementasi sistem perpajakan baru, Coretax.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Luhut menegaskan bahwa sistem ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mereformasi sistem perpajakan nasional guna meningkatkan penerimaan negara dan memperkuat ekonomi.
Coretax dan Potensi Penerimaan Pajak
Coretax, yang dirancang oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan pajak. Menurut Luhut, jika sistem ini diterapkan dengan baik, Indonesia dapat meningkatkan penerimaan pajak hingga 6,4% dari PDB atau sekitar Rp1.500 triliun, sebagaimana diprediksi oleh Bank Dunia.
“Potensi penerimaan pajak kita sangat besar. Coretax adalah langkah penting untuk merealisasikan potensi itu,” jelas Luhut.
Kritik dan Tantangan Coretax
Sejak diluncurkan, Coretax menuai kritik dari beberapa wajib pajak yang mengeluhkan berbagai kendala teknis dan administrasi. Mereka menganggap sistem ini menyulitkan proses pelaporan dan pembayaran pajak. Namun, Luhut meminta semua pihak untuk memberikan kesempatan kepada sistem ini untuk berkembang dan menunjukkan hasilnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
