Kegiatan usaha yang dilakukan oleh perusahaan sekuritas dalam kapasitasnya sebagai PPE yaitu melakukan kegiatan jual beli Efek (surat berharga) untuk kepentingan sendiri atau pihak lain. Selain itu dengan memiliki izin PPE, perusahaan sekuritas bisa melakukan aktivitas jual-beli efek seperti saham dan obligasi, baik yang dilakukan di Bursa Efek Indonesia (BEI) atau melalui transaksi di luar bursa (transaksi Over-the-Counter/OTC).
Baca Juga : Psikologi dalam Investasi sangat penting
Sementara sebagai PEE atau underwriter, perusahaan efek menawarkan jasa untuk membantu calon emiten (perusahaan terbuka) dalam melaksanakan Penawaran Umum Saham (Initial Public Offering/IPO), dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa efek yang tidak terjual. Istilah Penawaran Umum Saham juga dikenal masyarakat dengan nama go public. Jika investor ingin membeli saham baik melalui pasar perdana (primary market) atau pasar sekunder (secondary market), maka setiap investor harus membuka rekening saham melalui perusahaan sekuritas yang telah memiliki izin PPE dari OJK.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








