MI dan BK mengikatkan kontrak Kerjasama dalam bentuk KIK (Kontrak Investasi Kolektif). BK yang setiap hari akan mengumumkan harga NAB (Nilai Aktiva Bersih) per unit reksa dana kepada publik. Baik yang akan dipublikasi di media massa, atau di website masing-masing MI atau di media lainnya agar mudah diakses oleh investor. (Red)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








