Sedangkan, Manajer Investasi (MI) adalah perusahaan yang telah mendapat izin usaha dari OJK untuk melakukan kegiatan usaha manajer investasi. Saat ini, MI lebih dikenal sebagai perusahaan yang mengelola portofolio reksa dana yang merupakan kumpulan dana dari investor.
Aktivitas Manajer Investasi meliputi pengelolaan portofolio efek nasabah tertentu berdasarkan perjanjian pengelolaan dana yang bersifat bilateral dan individual yang disusun sesuai peraturan Pengawas Pasar Modal. Selain itu, MI juga mengelola portofolio investasi kolektif untuk kepentingan sekelompok nasabah melalui wadah produk-produk yang diatur dalam peraturan Pengawas Pasar Modal, di antaranya reksa dana. Terakhir, kegiatan lainnya yang sesuai dengan ketentuan Pengawas Pasar Modal.
Jadi, jika seorang investor ingin membeli saham secara langsung maka ia akan menjadi nasabah perusahaan sekuritas. Sementara jika seorang investor ingin membeli reksa dana, dia akan menjadi nasabah manajer investasi. Namun menariknya, untuk membeli reksa dana tidak harus datang ke manajer investasi untuk membuka rekening nasabah. Investor bisa memilih alternatif lain, yaitu dengan cara datang ke bank yang merupakan Agen Penjual Reksa Dana (APERD). Petugas bank akan membantu nasabah membuka rekening reksa dana. Dengan syarat, petugas di bank yang melayani penjualan reksa dana harus memiliki izin sebagai Wakil Agen Penjual Reksa Dana (WAPERD).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
