SN – Berdasarkan fungsi atau kegiatannya, perusahaan efek di Indonesia dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu Perusahaan Sekuritas dan Manajer Investasi. Keduanya harus berbadan hukum terpisah atau kalau dimiliki pemilik yang sama, salah satunya menjadi anak perusahaan.
Kalau seseorang ingin punya tabungan, maka ia akan datang bank untuk membuka rekening bank. Nah, jika seseorang ingin menjadi investor di pasar modal untuk membeli saham, ia harus datang ke perusahaan sekuritas untuk membuka rekening saham. Perusahaan efek atau biasa juga disebut perusahaan sekuritas adalah perusahaan yang beroperasi di pasar modal, berbadan hukum persero, dan mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek (PPE) atau secara internasional disebut Broker-Dealer.
Selain memiliki izin PPE, perusahaan efek juga bisa mengajukan izin Penjamin Emisi Efek (PEE) atau biasa disebut Underwriter, dan izin sebagai Manajer Investasi (MI). Suatu Perusahaan Efek dapat melakukan salah satu kegiatan usaha, atau melakukan ketiganya secara bersamaan. Hal tersebut bergantung dari kemampuan permodalan dan kesiapan sumberdaya dari masing-masing perusahaan .
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
