Beda Perusahaan Sekuritas & Manajer Investasi

sekuritas

SN –  Berdasarkan fungsi atau kegiatannya, perusahaan efek di Indonesia dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu Perusahaan Sekuritas dan Manajer Investasi. Keduanya harus berbadan hukum terpisah atau kalau dimiliki pemilik yang sama, salah satunya menjadi anak perusahaan.

Kalau seseorang ingin punya tabungan, maka ia akan datang bank untuk membuka rekening bank. Nah, jika seseorang ingin menjadi investor di  pasar modal untuk membeli saham, ia harus datang ke perusahaan sekuritas untuk membuka rekening saham. Perusahaan efek atau biasa juga disebut perusahaan sekuritas adalah perusahaan yang beroperasi di pasar modal, berbadan hukum persero, dan mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek (PPE) atau secara internasional disebut Broker-Dealer.

Selain memiliki izin PPE, perusahaan efek juga bisa mengajukan izin Penjamin Emisi Efek (PEE) atau  biasa disebut Underwriter, dan izin sebagai Manajer Investasi (MI). Suatu Perusahaan Efek dapat melakukan salah satu kegiatan usaha, atau  melakukan ketiganya secara bersamaan. Hal tersebut bergantung dari kemampuan permodalan dan kesiapan sumberdaya dari masing-masing perusahaan .

  • Bagikan
Exit mobile version