“Kami juga memberikan perhatian kepada karyawan. Lapisan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dinaikkan dari Rp50 juta menjadi Rp160 juta. Ini memberikan ruang yang lebih besar bagi karyawan untuk memenuhi kebutuhan mereka tanpa khawatir akan pajak tambahan,” jelasnya.
Dominikus Dore Payong mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan memahami tujuan penyesuaian tarif PPN ini.
“Kami berharap masyarakat dapat melihat kebijakan ini sebagai langkah strategis untuk mendukung pembangunan nasional tanpa membebani ekonomi rumah tangga,” ungkapnya.
Penyuluh Pajak Pratama Kupang, Jupiter Heidelberg Siburian, juga menambahkan bahwa penyesuaian tarif PPN sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
“Ini adalah kebijakan nasional yang telah dirancang untuk menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dan perlindungan masyarakat,” ujarnya.
Dengan penyesuaian yang transparan dan edukasi yang terus diberikan kepada masyarakat, pemerintah optimis kebijakan ini akan berjalan lancar dan memberikan manfaat jangka panjang bagi seluruh rakyat Indonesia, termasuk masyarakat NTT.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









