SN – Plt. Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah (BPAD) NTT, Dominikus Dore Payong, memastikan bahwa penyesuaian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025 tidak akan berdampak pada kebutuhan pokok masyarakat.
Hal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah yang menjaga barang dan jasa tertentu tetap bebas dari PPN.
“Barang kebutuhan pokok seperti beras, jagung, kacang-kacangan, daging, dan telur tetap dibebaskan dari PPN. Selain itu, jasa penting seperti pendidikan, kesehatan, keagamaan, dan jasa keuangan juga tidak dikenakan pajak,” ujar Domi dalam keterangannya, Selasa (10/12/2024).
Menurut Domi, masyarakat menengah ke bawah tidak perlu khawatir terhadap kebijakan ini. “Penyesuaian tarif PPN ini tidak akan menambah beban mereka. Pemerintah telah memastikan bahwa barang dan jasa yang menjadi kebutuhan dasar tetap bebas PPN untuk menjaga daya beli rakyat,” tambahnya.
Dukungan untuk UMKM dan Karyawan
Selain menjaga kebutuhan pokok, pemerintah juga memberikan kemudahan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Domi menjelaskan bahwa omzet hingga Rp500 juta pertama tetap bebas pajak. Hal ini bertujuan untuk mendukung pertumbuhan UMKM di Indonesia, termasuk di NTT.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








