Semmy Messakh menegaskan bahwa bagi pelaku usaha yang terus melakukan pelanggaran, tindakan tegas akan diambil sesuai dengan aturan yang ada.
“Kami akan memberikan pemahaman kepada mereka secara persuasif, namun jika terus melakukan pelanggaran, kami tidak segan untuk menindak, bahkan hingga proses pembekuan izin,” tambahnya.
Sementara itu, kepala bidang pajak dan Retribusi Daerah Dispenda Kota Kupang, Indah Dethan menambahkan bahwa rapat ini juga mengundang pelaku usaha dari sektor restoran, hotel, dan parkir untuk membahas cara pembayaran dan pelaporan omset.
Ia menyoroti bahwa beberapa pelaku usaha selama ini melakukan transfer pembayaran sebelum laporan omset divalidasi, yang secara administrasi dianggap tidak efisien.
“Seharusnya laporan omset diserahkan terlebih dahulu untuk divalidasi dan diawasi kembali,” jelas Indah Dethan.
Pelaporan omset harus diambil dari sistem otomatis, baik melalui EDC, Moka, maupun sistem lainnya, dan bukan secara manual.
Dengan penerapan EDC dan sistem otomatis lainnya, diharapkan semua transaksi dapat tercatat dengan akurat, menghindari kesalahan dan manipulasi dalam pelaporan omset.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
