Ia menegaskan bahwa hal ini sejalan dengan Pasal 378 Reglemen Acara Perdata (Rv) serta SEMA Nomor 7 Tahun 2012, yang menegaskan bahwa perlawanan pihak ketiga dapat diajukan apabila didasarkan pada hak milik (hak yang bersifat absolut).
“Kami memiliki dasar kuat, yakni SHM 165. Dalam hukum perdata, hak milik adalah hak absolut yang tidak dapat dirampas tanpa proses pembuktian yang tuntas. Maka eksekusi sebelum perlawanan selesai sama saja dengan mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Konstatering Tak Pernah Dilakukan: Jantung Investigasi Hukum yang Terabaikan
Salah satu sorotan paling kritis dari Stefen berkaitan dengan ketidakhadiran konstatering (pencocokan objek eksekusi). Tahapan ini merupakan langkah wajib dalam pelaksanaan eksekusi untuk memastikan bahwa obyek dalam amar putusan identik dengan kondisi faktual di lapangan.
Namun, hingga saat ini, baik PN Atambua maupun Badan Pertanahan Nasional (BPN) Belu belum melakukan konstatering terhadap objek sengketa, baik di bidang II maupun bidang III.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
