“Kami hanya meminta hukum dihormati. Tunda eksekusi hingga seluruh proses perlawanan selesai. Lakukan konstatering untuk memastikan objektivitas. Itu cara satu-satunya untuk menjaga integritas PN Atambua dan melindungi hak masyarakat,” pungkasnya.
Publik kini menanti sikap PN Atambua: mengikuti aturan hukum atau tetap mendorong eksekusi meski alarm hukum telah dibunyikan?
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
