Aneh Ada Apa Dengan Hakim PT Kupang?  Dinilai Cacat Hukum Gelar Sidang Ulang Sengketa Tanah di Labuhan Bajo

Kontributor : SN Editor: Redaksi
IMG 20250122 WA0062

Fauzi juga berharap Majelis Hakim PT Kupang untuk bertindak profesional dan tidak berat sebelah. Jika ini terus dilakukan berarti hakim tersebut patut diduga sudah masuk angin dan apapun keputusannya, akan menguntungkan tergugat.

Terbukti kata dia, Majelis Hakim PT Kupang bukan memeriksa materi permohonan banding dan bantahan/eksepsi terbanding. Malahan Majelis Hakim akan memerintahkan sidang ulang PN Labuan Bajo untuk mendengarkan 2 saksi ahli pembanding dan sementara saksi ahli terbanding tidak diundang.

“Majelis Hakim harus bertindak profesional dan tidak berat sebelah. Jika hakim seperti ini, patut diduga hakim sudah masuk angin dan akan bertindak secara hukum yang menguntungkan pihak tergugat/pembanding,” ucap Fauzi.

Darii kalangan tokoh masyarakat, Syafrudin Budiman SIP Koordinator Nasional Aliansi Relawan Prabowo Gibran (ARPG) juga menyatakan mendukung pelaporan 3 Majelis Hakim ke Bawas MA dan KY. Kata Gus Din sapaan akrabnya, jangan sampai 3 hakim ini bertindak seperti kasus Ronald Tannur di PN Surabaya.

  • Bagikan
Exit mobile version