Aneh Ada Apa Dengan Hakim PT Kupang?  Dinilai Cacat Hukum Gelar Sidang Ulang Sengketa Tanah di Labuhan Bajo

Kontributor : SN Editor: Redaksi
IMG 20250122 WA0062

Harusnya Hakim PT Kupang Profesional dan Tidak Berat Sebelah, Kenapa 2 Saksi Penggugat Tidak Dipanggil di Sidang Ulang?

SN, Jakarta – Akhirnya pemohon gugatan sengketa tanah 11 hektar di Kerangan, Labuhan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) Muhamad Rudini mengadukan dan melaporkan 3  Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Kupang.

Mereka dilaporkan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial, serta Presiden, Kejagung dan KPK, Selasa (21/1/2025).

Pengaduan ini terkait dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim PT Kupang NTT atas Putusan Pengadilan (PN) Labuan.Bajo nomor 1/Pdt.G/2024/PN Lbj pada 23 Oktober 2024, yang sudah putus dan selesai di pemeriksaan tingkat pertama. Dimana Majelis Hakim ini memerintahkan PN Labuan Bajo melakukan sidang ulang terhadap putusan yang sudah selesai dan keluar putusan.

Pelaporan Muhamad Rudini melalui Tim Advokat/Konsultan Hukum pada Kantor ELICE LAW FIRM ini dapat dukungan dari pengamat hukum DR (c) Fauzi, SH, MH dan tokoh masyarakat Syafrudin Budiman SIP. Yang mana 3 Majelis Hakim PT Kupang Dinilai cacat moral dan bertindak di luar nalar hukum.

  • Bagikan
Exit mobile version