Bunga pinjaman 15% per bulan bisa dianggap sangat tinggi dan mungkin termasuk dalam praktik rentenir yang dapat merugikan pihak pertama, terutama jika pinjaman tidak dapat dilunasi tepat waktu.
Pinjaman dari perorangan tanpa badan hukum juga dapat mengarah pada ketidakjelasan dalam penegakan perjanjian dan penyelesaian sengketa jika terjadi masalah.
Analisis Mendalam: Permasalahan Utang Rp3 Miliar dengan Bunga 15% DPRD Kabupaten Malaka
Kasus utang Rp3 miliar dengan bunga 15% yang melibatkan DPRD Kabupaten Malaka telah menarik perhatian publik dan menimbulkan banyak pertanyaan terkait etika dan integritas lembaga perwakilan rakyat daerah tersebut.
Praktisi hukum asal Kabupaten Malaka, Yulius Benyamin Seran, menyoroti permasalahan ini sebagai perbuatan melawan hukum dan dugaan penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) yang berjemaah.
1. Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan: Yulius Benyamin Seran mencatat bahwa tindakan DPRD yang mengambil utang dengan suku bunga tinggi dapat dianggap sebagai perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
