Kabupaten Malaka, SN – DPRD Kabupaten Malaka menjadi sorotan setelah dua pimpinan DPRD mengajukan terjerat pinjaman kontroversial senilai Rp3 miliar dari seorang individu bernama Martino Meta Kaly yang berdomisili di Fatubenao, Kabupaten Belu, Provinsi NTT.
Sebagaimana dilansir okenarasi.com (12/4) sejumlah anggota DPRD Malaka terlibat dalam perjanjian pinjaman dengan nilai sebesar Rp 3 miliar.
Oknum anggota DPRD Kabupaten Malaka yang terseret dalam perjanjian pinjaman ptersebut, yakni Adrianus Bria Seran, SH, Hendrikus Fahik Taek, SH, Fransiskus Xaverius Taolin, S.Fil dan Raymundus S.Klau.,
Yang menjadi sorotan adalah perjanjian tersebut dilakukan bukan dengan lembaga bank, melainkan dengan seorang individu tanpa badan hukum, yakni Martino Meta Kaly.
Perjanjian ini ditandatangani oleh anggota DPRD, termasuk Adrianus Bria Seran, Hendrikus Fahik Taek, Carlos Monis, dan Rony Oktavianus Bria, sebagai pihak pertama.
Sedangkan oknum ASN yang terlibat, yakni Carlos Monis, S.H., M.H., dan Rony Oktavianus Bria.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
