Dua Pimpinan DPRD Kabupaten Malaka Terjerat Pinjaman Kontroversial Rp3 Miliar: Risiko Hukum dan Bunga Tinggi Mengancam

Editor: SN001
IMG 20240413 WA0013
Ketua DPRD Malaka Adrianus Bria Seran dan Wakil Ketua Hendikus Fahik Taek. (dok.by google/sei-news)

Kabupaten Malaka, SNDPRD Kabupaten Malaka menjadi sorotan setelah dua pimpinan DPRD mengajukan terjerat pinjaman kontroversial senilai Rp3 miliar dari seorang individu bernama Martino Meta Kaly yang berdomisili di Fatubenao, Kabupaten Belu, Provinsi NTT.

Sebagaimana dilansir okenarasi.com (12/4) sejumlah anggota DPRD Malaka terlibat dalam perjanjian pinjaman dengan nilai sebesar Rp 3 miliar.

Oknum anggota DPRD Kabupaten Malaka yang terseret dalam perjanjian pinjaman ptersebut, yakni Adrianus Bria Seran, SH, Hendrikus Fahik Taek, SH, Fransiskus Xaverius Taolin, S.Fil dan Raymundus S.Klau.,

Yang menjadi sorotan adalah perjanjian tersebut dilakukan bukan dengan lembaga bank, melainkan dengan seorang individu tanpa badan hukum, yakni Martino Meta Kaly.

Perjanjian ini ditandatangani oleh anggota DPRD, termasuk Adrianus Bria Seran, Hendrikus Fahik Taek, Carlos Monis, dan Rony Oktavianus Bria, sebagai pihak pertama.

Sedangkan oknum ASN yang terlibat, yakni Carlos Monis, S.H., M.H., dan Rony Oktavianus Bria.

  • Bagikan
Exit mobile version