Kasus Penggelapan Komponen Mobil
Kasus lain yang disoroti adalah penggelapan komponen mobil. Seorang korban melaporkan insiden ini sejak Oktober 2024, di mana pelaku justru menjual sejumlah peralatan mobil yang dititipkan untuk diperbaiki.
“Hingga kini, pelaku hanya diberikan dua kali panggilan tanpa tindakan tegas. Kami mendesak Polres TTU segera menerbitkan surat panggilan ketiga, menetapkan pelaku dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dan melakukan penangkapan paksa,” tambah Markolindo.
Kritik terhadap Profesionalisme Polres TTU
PMKRI menyatakan bahwa ketidakberdayaan Polres TTU dalam menangani kasus-kasus ini menciptakan keresahan di masyarakat. Markolindo menegaskan pentingnya transparansi dan profesionalisme dalam setiap tahapan penanganan kasus.
“Lambannya proses hukum ini mencerminkan kurangnya keseriusan Polres TTU dalam menjalankan tugas sebagai penegak hukum. Jika terus seperti ini, masyarakat akan kehilangan kepercayaan terhadap institusi kepolisian,” tegasnya.
Harapan untuk Polres TTU
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
