Kata dia, BPN memang membawa asli SHM buku tanah, tapi fakta persidangan, tidak ada alas hak asli. BPN tidak memiliki dokumen itu dan tidak diperlihatkan alias tidak ada.
“Jadi, Gatot Suyanto itu berbohong lagi kepada publik sebagaimana dimuat media online ntt.pikiran-rakyat.com itu, Dimana secara implisit ia berkata, ada dokumen alas hak aslinya, warkah aslinya, yang akan diperlihatkan di ruang sidang perkara,” tukasnya.
Namun faktanya saat BPN wajib perlihatkan itu di ruang sidang, asli alas hak itu tidak ada, kata Jon Kadis, SH. Salah satu Penasehat Hukum (PH) ahli waris almarhum Ibrahim Hanta.
“Dari ucapan Gatot di media online ntt.pikiran-rakyat.com itu, Gatot Suyanto terkesan menghindar atau tidak bekerja, dan duduk menanti hasil pekerjaan dari instansi lain. Yaitu: Pertama, Gatot tidak melakukan kewajibannya selaku Pejabat BPN untuk dapat membatalkan dokumen sertifikat tanah yang cacat yuridis dan administratif yang dilakukan oleh BPN sendiri (Permen ATR/BPN no.9/2009, pasal 1 angka 14). Kedua, Gatot terkesan melempar kasus ini ke ranah instansi Pengadilan baik perdata maupun PTUN, karena Gatot hanya tunggu putusan inkrah,” terang Jon.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
