SN – Gatot Suyanto, Kakantah BPN Manggarai mulai membuka suara, atas ucapan ahli waris tanah 11 ha milik Almarhum Ibrahim Hanta. Dimana disebutkan Gatot membantah, “Tudingan Liar Terhadap BPN Manggarai Barat” sebagaimana dimuat media online ntt.pikiran-rakyat.com. Tentu hal ini membuat berang pihak ahli waris Ibrahim Hanta.
Gatot Suyanto yang baru bertugas sebagai Kakantah BPN Kabupaten Manggarai Barat, NTT sejak 14 Maret 2023 disambut gembira. Rakyat di Manggarai Barat berharap bahwa ada perubahan untuk memberantas mafia tanah.
Produk BPN Labuan Bajo sebelumnya, tahun 2017, yaitu SHM Maria Fatmawati Naput dan Paulus Grant Naput cacat yuridis dan administratif. Selain itu tumpang tindih dan salah lokasi di atas tanah almarhum Ibrahim Hanta, sehingga diharapkan bisa dibatalkan oleh BPN.
Hal ini disampaikan Muhammad Rudini ahli waris Ibrahim Hanta kepada media, Rabu (11/9/2024) melalui rilis media.
“Gatot Suyanto yang harus berpihak pada kebenaran terkait keberadaan tanah, tapi ternyata tidak. Malah SHM Maria Fatmawati Naput yang masih sengketa itu, oleh Gatot Suyanto diproses perubahan hak menjadi SHGB. Tambah lama penderitaan pemilik tanah,” kata Rudini sapaan akrabnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
