SN – Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, dijerat dakwaan atas tuduhan menghalangi penyidikan dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan calon legislatif PDIP, Harun Masiku. KPK mengungkapkan bahwa Hasto memberikan instruksi kepada Harun Masiku untuk bersembunyi dan merendam ponselnya guna menghindari penangkapan oleh KPK.
Dakwaan tersebut dibacakan oleh jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Jumat(14/03/2025) pagi. Jaksa menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wahyu Setiawan, Komisioner KPU RI, pada 8 Januari 2020.
Wahyu ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta setelah KPK menerima informasi mengenai suap yang diberikan untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui penggantian antarwaktu (PAW). KPK mengungkapkan bahwa Hasto mengetahui penangkapan Wahyu sekitar pukul 18.19 WIB.
Jaksa kemudian menjelaskan bahwa Hasto melalui perantara bernama Nurhasan memberikan perintah kepada Harun Masiku untuk merendam ponselnya dan menunggu di kantor DPP PDIP agar keberadaannya tidak terdeteksi oleh petugas KPK.
Tetap Terhubung Dengan Kami:


CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.