Diduga bukan hanya Santosa Kadiman yang terlibat dalam sengketa tanah 11 hektar di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo ini. Akan tetapi juga melibatkan sindikat mafia tanah dan oknum BPN Mabar yang bekerjasama dengan pengusaha licik ini.
Terbukti dalam putusan pengadilan bahwa peralihan hak tanah mengabaikan hukum. Bahkan juga melanggar etika bisnis, apalagi mengabaikan masyarakat petani beserta nilai budayanya.
Hotel St. Regis, yang dibangun tanpa sertifikat sah dan izin lengkap, menjadi bukti nyata bagaimana praktik illegal bisa menodai keindahan Labuan Bajo. Jika ini dibiarkan, tidak hanya citra Labuan Bajo yang hancur, tetapi juga harapan menjadikannya destinasi unggulan kelas dunia.
Relawan Prabowo-Gibran Kawal dan Dampingi Petani Yang Diserobot Tanahnya
Koordinator Nasional Aliansi Relawan Prabowo Gibran (ARPG) Syafrudin Budiman SIP merasa iba melihat perjuangan Muhamad Rudini dan Mikael Mensen Warga Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Dimana keduanya yang hanya petani kecil dan guru ngaji mengaku hak tanahnya dirampas oleh mafia tanah, yang diduga bersekongkol dengan BPN Manggarai Barat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
