Ironisnya, tanah yang menjadi warisan keluarga besar Ibrahim Hanta kini dirampas oleh kekuatan yang lebih besar. Bagaimana mungkin seorang tokoh yang begitu berjasa dalam menciptakan harmoni antarsuku dan agama harus menyaksikan anak cucunya terpinggirkan?
Kasus Santosa Kadiman adalah pelajaran pahit tentang pentingnya integritas dan penegakan hukum dalam mengelola destinasi wisata berkelas dunia. Pemerintah dan aparat penegak hukum harus bersikap tegas terhadap pengusaha-pengusaha hitam yang mengabaikan aturan, menyingkirkan petani pemilik tanah yang lemah, dan hanya memikirkan keuntungan pribadi.
Jika Labuan Bajo ingin tetap menjadi destinasi super premium yang membanggakan Indonesia, maka semua pihak harus bersatu untuk menghentikan praktik illegal ini. Tanah leluhur harus dilindungi, masyarakat lokal harus dilibatkan, dan investasi harus dijalankan dengan prinsip keadilan dan keberlanjutan.
Labuan Bajo bukan untuk dirusak oleh segelintir orang seperti Santosa Kadiman. Ini adalah warisan untuk generasi mendatang, dan tanggung jawab kita semua untuk menjaganya. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
