Dimana diketahui Suparjo Pasaribu selaku pelapor ke-empat tersangka mempunyai kepentingan pribadi, karena di sekitar lahan pertanian tersebut merupakan miliknya sendiri. Ia juga diduga melakukan intervensi kepada Kasatreskrim Kepolisian Resort Tapanuli Utara.
Persatuan Kelompok Masyarakat Adat Purbasinomba Pohan Jae meminta kepada seluruh masyarakat Tapanuli Utara, khususnya kepada rumpun marga Pohan (Simanjuntak, Panjaitan, Siagian, Napitupulu, Tampubolon, Silalahi, Silaen, Siahaan, Hutagaol, Barimbing dan Silitonga) untuk bersatu melawan kriminalisasi, dimana diduga keras dilakukan Kasatreskrim Polres Taput D. Habeahan. Para warga masyarakat akan memberikan dukungan pembebasan para tersangka yang juga kawan-kawan baik masyarakat.
“Melalui surat kepada Kapolres Tapanuli Utara maupun melalui media sosial Instagram Polres Tapanuli Utara, Persatuan Kelompok Masyarakat Adat Purbasinomba Pohan Jae memberitahukan akan menggelar aksi demonstrasi pembebasan keempat tersangka,” kata St. Tarigan Simanjuntak Ketua Persatuan Kelompok Masyarakat Adat Purbasinomba Pohan Jae dan didampingi Anggiat Tiopan Sihotang sebagai Sekretaris.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
