Para demonstran juga meminta, Badan Pengawas Mahkamah Agung Republik Indonesia (Bawas MA RI) turun tangan mengawasi putusan majelis hakim. Mereka menyoroti dugaan ketidakwajaran dalam putusan sela yang memerintahkan sidang tambahan di PN Labuan Bajo.
“Tolong kepada Ketua Bawas MA RI, untuk awasi 3 Majelis Hakim PT Kupang atas banding perkara sengketa tanah 11 hektar almarhum Ibrahim Hanta di Labuan Bajo,” tegas Florianus.
Keputusan 3 Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kupang yang diketuai oleh Tjondro Wiwoho, S.H., M.H., serta anggota I Ketut Tirta, S.H., M.H., dan Lucius Sunarno, S.H., M.H., menuai kritik tajam. Para ahli waris menilai perintah pemeriksaan ulang terhadap saksi ahli yang sebelumnya sudah dihadirkan dalam sidang tingkat pertama bertentangan dengan prinsip hukum acara di Indonesia.
Sebelumnya, keputusan 3 Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kupang yang diketuai oleh Tjondro Wiwoho, S.H., M.H., serta anggota I Ketut Tirta, S.H., M.H., dan Lucius Sunarno, S.H., M.H., menuai kritik tajam. Para ahli waris menilai perintah pemeriksaan ulang terhadap saksi ahli yang sebelumnya sudah dihadirkan dalam sidang tingkat pertama bertentangan dengan prinsip hukum acara di Indonesia.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
