Salah satu saksi yang diminta hadir kembali adalah Prof. Dr. Farida Patittingi, S.H., M.Hum., yang sebelumnya sudah memberikan keterangan di persidangan tingkat pertama. Selain itu, ada permintaan pemeriksaan terhadap Sapta Dwikardana, Ph.D., M.Si., CBA, CH., CMHA, seorang ahli analisis tulisan tangan bersertifikasi master. Para pengunjuk rasa mempertanyakan dasar hukum pemeriksaan ulang ini, mengingat tidak ada bukti forensik baru yang diajukan ke pengadilan.
Para ahli waris Ibrahim Hanta mengungkap beberapa poin dugaan pelanggaran dalam putusan sela tersebut, antara lain:
1. Mencederai Prinsip Finalitas Hukum
Perkara telah diputuskan secara lengkap di PN Labuan Bajo pada 23 Oktober 2024. Pembukaan sidang tambahan dinilai tidak sejalan dengan asas kepastian hukum.
2. Indikasi Penyalahgunaan Wewenang
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kupang diduga menyalahgunakan kewenangan dengan mengabulkan permohonan banding secara sepihak.
3. Pelanggaran Kode Etik Hakim
Keputusan ini berpotensi melanggar asas independensi, profesionalitas, dan integritas dalam sistem peradilan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
