Keluarga Alm Ibrahim Hanta Demo PN Labuan Bajo, Kecewa 3 Majelis Hakim PT Kupang Lakukan Sidang Tambahan

Kontributor : Gus Din Editor: Redaksi
IMG 20250203 WA0048

Salah satu saksi yang diminta hadir kembali adalah Prof. Dr. Farida Patittingi, S.H., M.Hum., yang sebelumnya sudah memberikan keterangan di persidangan tingkat pertama. Selain itu, ada permintaan pemeriksaan terhadap Sapta Dwikardana, Ph.D., M.Si., CBA, CH., CMHA, seorang ahli analisis tulisan tangan bersertifikasi master. Para pengunjuk rasa mempertanyakan dasar hukum pemeriksaan ulang ini, mengingat tidak ada bukti forensik baru yang diajukan ke pengadilan.

Para ahli waris Ibrahim Hanta mengungkap beberapa poin dugaan pelanggaran dalam putusan sela tersebut, antara lain:

1. Mencederai Prinsip Finalitas Hukum

Perkara telah diputuskan secara lengkap di PN Labuan Bajo pada 23 Oktober 2024. Pembukaan sidang tambahan dinilai tidak sejalan dengan asas kepastian hukum.

2. Indikasi Penyalahgunaan Wewenang

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kupang diduga menyalahgunakan kewenangan dengan mengabulkan permohonan banding secara sepihak.

3. Pelanggaran Kode Etik Hakim

Keputusan ini berpotensi melanggar asas independensi, profesionalitas, dan integritas dalam sistem peradilan.

  • Bagikan
Exit mobile version