Keluarga Alm Ibrahim Hanta Demo PN Labuan Bajo, Kecewa 3 Majelis Hakim PT Kupang Lakukan Sidang Tambahan

Kontributor : Gus Din Editor: Redaksi
IMG 20250203 WA0048

Sementara Ida Ayu Widyarini menjelaskan, bahwa tuntutan yang disampaikan keluarga penggugat akan diteruskan ke Pengadilan Tinggi Kupang.

“Pertama, kami di sini hanya melaksanakan putusan sela kemudian menetapkan. Inikan hanya seperti delegasi, jadi pengadilan negeri tidak lagi laksanakan sidang tambahan. Bahwa etika pengadilan negeri tidak lagi membuka sidang, dalam arti bukan sidangnya hakim karena pengadilan negeri sudah tutup buku terus sudah putus,” ungkap Ida Ayu dihadapan ahli waris Ibrahim Hanta.

Ia juga menegaskan bahwa meskipun ada keberatan dari keluarga penggugat, sidang tambahan tetap akan dilaksanakan sesuai jadwal.

“Jadi ini hanya melaksanakan putusan sela. Bagaimanapun hasil di persidangan hari ini, akan kita tuangkan dalam berita acara persidangan yang nantinya akan dikirim ke Pengadilan Tinggi dan menjadi bahan pertimbangan dari hakim tinggi, seperti itu,” pungkasnya.

Ida Ayu juga menolak terkait tuntutan keluarga penggugat untuk pembatalan dan dijadwalkan ulang sidang tambahan yang akan digelar hari ini.

  • Bagikan
Exit mobile version