Sementara itu Polda NTT mengeluarkan pernyataan berbeda yang menyebut tidak ada aktivitas pertambangan yang berlangsung saat pengecekan tertentu, menimbulkan narasi bertabrakan antara temuan KPK/WALHI dan klaim aparat setempat — titik yang perlu klarifikasi dan audit independen.
Kasus Sebayur menciptakan paradoks tajam: di satu sisi Labuan Bajo dipromosikan sebagai destinasi “super premium”; di sisi lain, pengawasan lingkungan pada titik-titik paling sensitif tampak paling lemah. Kerusakan ekologis di pulau-pulau penyangga dapat merusak nilai warisan alam, menurunkan kualitas pariwisata, serta mengancam mata pencaharian masyarakat lokal. Aktivitas ini juga berpotensi menimbulkan persoalan hukum karena peraturan nasional melarang pertambangan di pulau kecil — pelanggaran yang menurut aktivis termasuk kategori kegiatan yang sangat berbahaya.
Aktivis dan WALHI menuntut beberapa langkah segera:
- Penghentian total kegiatan tambang dan penutupan permanen lokasi.
- Audit menyeluruh perizinan dan penyelidikan kemungkinan keterlibatan oknum atau jaringan pendukung.
- Penegakan hukum administratif dan pidana terhadap pelaku, pemodal, dan pihak yang memberi perlindungan.
- Program pemulihan ekologis berbasis kajian independen dan transparansi terhadap publik.
Catatan: Temuan ini masih berkembang: otoritas terkait wajib memberi akses informasi publik tentang hasil pemeriksaan lapangan, status perizinan, dan langkah penegakan yang diambil. Audit independen dan akses transparan ke dokumen perizinan adalah kunci untuk memastikan bahwa kejadian serupa tidak terjadi kembali di gugusan pulau penyangga TN Komodo.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
