Kubu Hasto Akan Melawan Penahanan KPK
Maqdir tidak tinggal diam terhadap langkah KPK yang telah menahan kliennya. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan melawan penahanan tersebut dengan segala upaya hukum yang memungkinkan.
“Jadi saya kira pasti kami akan melakukan perlawanan. Ini bukan akhir dari perlawanan kami. Justru ini adalah permulaan perlawanan kami,” ujar Maqdir dengan penuh keyakinan sebagaimana dilansir dalam video singkat yang disiarkan metrotvnews Jumat (21/02/25)
Namun, ia tidak merinci secara spesifik jenis upaya hukum yang akan diambil untuk melawan penahanan ini. Meski demikian, pernyataan tersebut menunjukkan bahwa PDIP dan kuasa hukum Hasto Kristiyanto tidak akan diam begitu saja dalam menghadapi proses hukum yang menurut mereka penuh dengan ketidakberesan.
Penahanan Hasto Kristiyanto oleh KPK
Hasto Kristiyanto ditahan oleh KPK dengan status sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan PAW Harun Masiku dan perintangan dalam penyidikan. Penahanan ini berlaku selama 20 hari, dengan kemungkinan perpanjangan jika diperlukan oleh pihak penyidik. Saat penahanan dilakukan, Hasto terlihat mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dan tangan diborgol. Ia juga sempat muncul di depan media bersama dengan beberapa tersangka lainnya, dalam konferensi pers yang digelar oleh KPK.
Pihak KPK menegaskan bahwa penahanan terhadap Hasto adalah bagian dari penyelidikan yang dilakukan terkait dugaan korupsi dalam proses PAW anggota DPR. KPK mengungkapkan bahwa pihaknya memiliki bukti yang cukup untuk menahan Hasto Kristiyanto dan melanjutkan proses penyidikan lebih lanjut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
