SN – Komisi Yudisial (KY) menegaskan bahwa proses pemeriksaan terhadap hakim yang menangani kasus Gregorius Ronald Tannur akan tetap berjalan sesuai prosedur. KY tidak akan terpengaruh oleh pujian dari Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Dadi Rachmadi.
Meskipun Dadi memberikan pembelaan terhadap hakim yang membebaskan Ronald Tannur dalam kasus dugaan pembunuhan Dini Sera Afrianti, KY berkomitmen untuk menjalankan tugasnya dengan profesionalisme dan integritas.
Komitmen KY untuk Pemeriksaan yang AdilJuru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, menyatakan bahwa KY akan memproses setiap laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dengan asas praduga tak bersalah.
“Jika ada laporan masyarakat maka KY akan melakukan proses pemeriksaan berdasarkan prosedur dan cara yang profesional dengan asas presumption of innocence,” ujar Mukti kepada wartawan, Rabu (31/7/2024).
Mukti juga menegaskan bahwa KY tidak akan terpengaruh oleh opini atau pujian terhadap hakim yang diadukan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
