SN – Komisi Yudisial (KY) menegaskan bahwa proses pemeriksaan terhadap hakim yang menangani kasus Gregorius Ronald Tannur akan tetap berjalan sesuai prosedur. KY tidak akan terpengaruh oleh pujian dari Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Dadi Rachmadi.
Meskipun Dadi memberikan pembelaan terhadap hakim yang membebaskan Ronald Tannur dalam kasus dugaan pembunuhan Dini Sera Afrianti, KY berkomitmen untuk menjalankan tugasnya dengan profesionalisme dan integritas.
Komitmen KY untuk Pemeriksaan yang AdilJuru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, menyatakan bahwa KY akan memproses setiap laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dengan asas praduga tak bersalah.
“Jika ada laporan masyarakat maka KY akan melakukan proses pemeriksaan berdasarkan prosedur dan cara yang profesional dengan asas presumption of innocence,” ujar Mukti kepada wartawan, Rabu (31/7/2024).
Mukti juga menegaskan bahwa KY tidak akan terpengaruh oleh opini atau pujian terhadap hakim yang diadukan.
“Bahwa ada pihak-pihak yang mengatakan hakim terlapor adalah baik atau buruk, hal tersebut tidak berpengaruh pada prosedur pemeriksaan,” tegasnya.
Pujian dari Ketua PN SurabayaKetua PN Surabaya, Dadi Rachmadi, sebelumnya memuji hakim Erituah Damanik yang memberikan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur.
Dadi menyebut Erituah Damanik sebagai hakim yang berpengalaman dan berintegritas, dengan menyebutkan rekam jejaknya yang pernah memberikan vonis mati kepada Zuraida, terdakwa kasus pembunuhan suaminya, hakim PN Medan bernama Jamaluddin.
Mukti memastikan bahwa selama ada bukti yang cukup untuk membuktikan adanya pelanggaran KEPPH, KY akan memutus dan memberikan sanksi yang sesuai.
“Selama ada bukti yang cukup untuk membuktikan adanya pelanggaran KEPPH, maka KY akan memutus dan memberikan sanksi, begitu pula sebaliknya,” jelas Mukti sebagaimana dilansir news.detik.com., Kamis (1/8/).
Meskipun mendapatkan pujian dari Ketua PN Surabaya, pemeriksaan terhadap hakim yang menangani kasus Ronald Tannur oleh KY akan tetap berjalan sesuai prosedur dan tidak terpengaruh oleh opini publik.
KY berkomitmen untuk menjalankan tugasnya dengan profesionalisme, memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran kode etik ditangani dengan adil dan transparan.
Ini menunjukkan komitmen KY untuk menjaga integritas dan kredibilitas lembaga peradilan di Indonesia.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.