“Bahwa ada pihak-pihak yang mengatakan hakim terlapor adalah baik atau buruk, hal tersebut tidak berpengaruh pada prosedur pemeriksaan,” tegasnya.
Pujian dari Ketua PN SurabayaKetua PN Surabaya, Dadi Rachmadi, sebelumnya memuji hakim Erituah Damanik yang memberikan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur.
Dadi menyebut Erituah Damanik sebagai hakim yang berpengalaman dan berintegritas, dengan menyebutkan rekam jejaknya yang pernah memberikan vonis mati kepada Zuraida, terdakwa kasus pembunuhan suaminya, hakim PN Medan bernama Jamaluddin.
Mukti memastikan bahwa selama ada bukti yang cukup untuk membuktikan adanya pelanggaran KEPPH, KY akan memutus dan memberikan sanksi yang sesuai.
“Selama ada bukti yang cukup untuk membuktikan adanya pelanggaran KEPPH, maka KY akan memutus dan memberikan sanksi, begitu pula sebaliknya,” jelas Mukti sebagaimana dilansir news.detik.com., Kamis (1/8/).
Meskipun mendapatkan pujian dari Ketua PN Surabaya, pemeriksaan terhadap hakim yang menangani kasus Ronald Tannur oleh KY akan tetap berjalan sesuai prosedur dan tidak terpengaruh oleh opini publik.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








