Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Putusan MK: Notaris Bisa Tetap Aktif Hingga Usia 70 Tahun

Kontributor : SN Editor: Redaksi
2018 01 19 Mahkamah Konstitusi

SN, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) membuat keputusan penting yang menjadi kabar baik bagi notaris di Indonesia. Dalam putusan terbaru, MK menyatakan bahwa notaris dapat tetap aktif menjalankan tugas hingga usia 70 tahun. Hal ini merupakan hasil pengujian Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris.

Putusan ini mengubah aturan sebelumnya yang hanya membatasi usia jabatan notaris hingga 67 tahun. Dengan mempertimbangkan kesehatan jasmani dan rohani, notaris kini dapat memperpanjang masa jabatan setiap tahun hingga maksimal usia 70 tahun.

Advertisement
PASANG IKLAN DISINI
Scroll kebawah untuk lihat konten

Alasan Rasional di Balik Putusan MK

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyatakan bahwa pembatasan umur 67 tahun dianggap diskriminatif dibandingkan profesi hukum lain, seperti advokat, yang tidak memiliki batasan umur.

MK memutuskan bahwa perpanjangan masa jabatan notaris diperlukan untuk memastikan keberlanjutan pelayanan hukum, terutama di daerah-daerah yang kekurangan notaris.

Baca Juga :  Pansus LKPJ Ungkap Temuan Mengejutkan: Ditkrimsus Polda NTT Telusuri Dugaan Penyalahgunaan Dana Seroja di Kabupaten Kupang
  • Bagikan