SN, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) membuat keputusan penting yang menjadi kabar baik bagi notaris di Indonesia. Dalam putusan terbaru, MK menyatakan bahwa notaris dapat tetap aktif menjalankan tugas hingga usia 70 tahun. Hal ini merupakan hasil pengujian Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris.
Putusan ini mengubah aturan sebelumnya yang hanya membatasi usia jabatan notaris hingga 67 tahun. Dengan mempertimbangkan kesehatan jasmani dan rohani, notaris kini dapat memperpanjang masa jabatan setiap tahun hingga maksimal usia 70 tahun.
Alasan Rasional di Balik Putusan MK
Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyatakan bahwa pembatasan umur 67 tahun dianggap diskriminatif dibandingkan profesi hukum lain, seperti advokat, yang tidak memiliki batasan umur.
MK memutuskan bahwa perpanjangan masa jabatan notaris diperlukan untuk memastikan keberlanjutan pelayanan hukum, terutama di daerah-daerah yang kekurangan notaris.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








