Labuan Bajo, SNC – Ketegangan di kawasan Bukit Torolema dan Kerangan, Kecamatan Komodo, kembali memuncak setelah putusan Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo dan Pengadilan Tinggi (PT) Kupang menyatakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) seluas 40 hektare tahun 2014 batal demi hukum. Putusan itu menjadi angin segar bagi warga pemilik tanah warisan yang sejak lama mengklaim wilayah tersebut sebagai milik turun-temurun.
Menurut tim kuasa hukum ahli waris yang dipimpin Irjen Pol (Purn) Drs. I Wayan Sukawinaya, M.Si., dan dipaparkan oleh anggota tim Jon Kadis, S.H., sejumlah fakta krusial terungkap selama proses persidangan. Pertama, tanah warisan 11 hektare almarhum Ibrahim Hanta ternyata diinkludkan ke dalam klaim 40 hektare yang diajukan pembeli, Santosa Kadiman alias Erwin Bebek. Kedua, dokumen alas hak untuk klaim 40 hektare itu tidak ada. Ketiga, pengukuran luas 40 hektare hanya dilakukan secara elektronik melalui Google oleh staf tanpa melibatkan petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Luas 40 hektare itu dapat disimpulkan fiktif,” ujar Jon Kadis, merujuk pada bukti persidangan yang juga menunjukkan ada surat alas hak dengan total luas 31 hektare — bukan 40 hektare — yang bahkan telah dibatalkan oleh fungsionaris adat sejak 1998. Temuan ini memperkuat alasan pengadilan menyatakan PPJB 2014 batal demi hukum.
Kasus yang menyita perhatian publik ini tak hanya menyangkut klaim legalitas dokumen, tetapi juga praktik penguasaan lahan secara paksa. Sejak April 2022, tujuh keluarga pemilik total 3,1 hektare melaporkan bahwa lahan mereka dikuasai dan diduduki oleh pihak yang mengaku memiliki PPJB, yang menurut keterangan warga membangun basecamp, mendirikan pondok jaga, memasang pagar, dan menempatkan spanduk klaim. Warga menuding dua unit excavator sempat menggusur bagian lahan untuk kepentingan pembangunan.
Mustarang, salah satu pemilik lahan, mengungkapkan luka batin komunitas atas penggusuran dan penguasaan sepihak itu. Ia menyatakan keluarga-keluarga pemilik sudah mewariskan tanah tersebut sejak 1973 dan akan mempertahankannya sampai akhir hayat. “Kami takkan mundur selangkah pun dari tanah kami, sampai tetes darah terakhir,” tegasnya, disaksikan anak cucu dan tetangga.
Pihak warga juga mengaku menerima dokumen internal Satgas Mafia Tanah Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang tanggalnya 23 September 2024, yang menunjukkan banyak sertifikat dan girik untuk klaim di area itu tidak dilengkapi dengan surat alas hak asli. Temuan ini menambah bobot bukti bahwa praktik peralihan hak di kawasan strategis pariwisata Labuan Bajo perlu pengusutan lebih jauh.
Sementara itu, upaya mediasi di PN Labuan Bajo menurut Mustarang telah ditempuh. Namun pihak yang mengaku memiliki PPJB disebut menolak solusi damai dan bersikeras mempertahankan klaimnya. Sikap inilah yang mendorong warga untuk memilih jalur hukum dan, jika perlu, tindakan fisik untuk merebut kembali tanah mereka — sebuah ancaman yang menimbulkan kekhawatiran akan potensi eskalasi konflik lokal.
Meski perkara banding sudah diputus, kini berlanjut ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Tim kuasa hukum optimistis putusan PN dan PT akan dikukuhkan oleh MA, mengingat sejumlah bukti formal dan fakta lapangan yang mengindikasikan ketidakberesan dokumen dan prosedur pengukuran tanah.
Kasus ini menjadi cermin masalah lebih luas: bagaimana nilai lahan yang melonjak di wilayah pariwisata mampu memicu praktik perolehan hak tanah yang merugikan masyarakat adat dan pemilik kecil. Publik dan pengamat berharap aparat penegak hukum, termasuk instansi pertanahan dan kejaksaan, menindaklanjuti temuan satgas serta memastikan kepastian hukum bagi warga korban.
Untuk warga Bukit Torolema–Kerangan, putusan PN dan PT adalah titik terang. Namun kemenangan hukum belum sepenuhnya memulihkan kerusakan fisik dan trauma sosial yang ditimbulkan. Upaya pemulihan, pengamanan lahan, dan pengawasan penerbitan dokumen hak atas tanah masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintah daerah dan penegak hukum.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









