Mafia Tanah Beraksi: Santosa Kadiman Diduga Serobot 11 Hektar Lahan Petani di Labuan Bajo

Kontributor : Gus Din Editor: Redaksi
IMG 20241219 WA0036

Putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo pada 23 Oktober 2024 yang memenangkan keluarga ahli waris Ibrahim Hanta semakin menguatkan dugaan bahwa praktik mafia tanah di Labuan Bajo melibatkan jaringan yang terstruktur hingga kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manggarai Barat.

Dalam putusan tersebut, hakim menyatakan bahwa tanah seluas 11 hektar di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, sah dimiliki oleh ahli waris almarhum Ibrahim Hanta.Haji Ramang juga pernah mengakui bahwa benar adanya surat pembatalan pada tanggal 17 Januari 1998. Pernyataan ini tercatat dalam BAP dan sudah ada putusan inkrah di pengadilan Tipikor Kupang pada tahun 2020 lalu saat Haji Ramang menjadi saksi pada kasus korupsi aset Pemda Manggarai Barat dan pernyataan yang sama juga disampaikan oleh Haji Adam Djudje sebagai penata Lengkong Kerangan.

Atas dasar itu pihak penggugat menduga kuat bahwa Haji Ramang yang membuat surat pengukuhan tanah adat seluas 16 hektar atas nama Nasar Bin Supu untuk penerbitan 5 SHM yang muncul bersamaan tanggal 31 januari 2017 termasuk di dalamnya 3 SHM milik Maria Fatmawati Naput, Paulus Grant Naput dan Johanis Van Naput.

  • Bagikan
Exit mobile version