Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Nasib Bahlil Lahaladia Diujung Tanduk? PTUN Batalkan Perubahan AD/ART Partai Golkar

Kontributor : SN Editor: Redaksi
IMG 20241118 WA0048

SN, Jakarta – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan untuk membatalkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: M.HH-3.AH.11.03 Tahun 2024 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Golongan Karya.

Keputusan tersebut ditetapkan PTUN Jakarta pada Selasa, 13 November 2024. Dengan demikian, pengesahan AD/ART Partai Golkar yang baru dinyatakan batal alias tidak berlaku. Sebelumnya, gugatan diajukan oleh M. Ilhamsyah Ainul Mattimu, kader aktif Partai Golkar sekaligus pengurus DPD Golkar Jawa Timur, yang diwakili oleh tim advokat dari Alfan Anu Datar.

Advertisement
PASANG IKLAN DISINI
Scroll kebawah untuk lihat konten

Dalam keterangannya yang disampaikan melalui rilis tertulis, Muhamad Kadafi, salah satu pengacara M. Ihamsyah menjelaskan bahwa gugatan didasarkan pada ketidaksesuaian penyelenggaraan Musyawarah Nasional (Munas) XI Partai Golongan Karya dengan AD/ART partai yang berlaku sebelumnya.

“Munas XI yang menjadi dasar pengesahan AD/ART baru dilaksanakan pada tanggal 20-21 Agustus 2024. Sedangkan menurut AD/ART sebelumnya, Munas seharusnya dilaksanakan di bulan Desember setiap lima tahun sekali,” ujar Kadafi dalam keterangannya di Jakarta pada Selasa, 12 November 2024.

Baca Juga :  Revolusi Hati Nurani: Restorasi Justice Jadi Nafas Baru Penegakan Hukum
  • Bagikan