“Jangan lagi ada upaya lain misalnya upaya hukum dan sebagainya karena Golkar punya historis pecah menjadi dua nakhoda, yaitu kubu ARB (Abu Rizal Bakrie) dan Agung Laksono,” tuturnya.
Ia menyarankan agar Bahlil dan kepengurusan Golkar mentaati keputusan hukum demi berjalannya pemerintahan dan iklim demokrasi yang baik.
“Jangan ngotot-ngototan di antara kader Golkar karena putusan PTUN itu sangat independen dan objektif berbasis pada kacamata hukum positif,” ucap Emrus.
“Para pihak harus mentaati (keputusan) itu, jangan sampai ada upaya politik dan upaya perlawanan hukum. Sejatinya para pihak menerima. Karena itu, Bahlil harus melepas jabatan Ketum dan Golkar kembali ke kepengurusan yang lama dan AD/ART yang sebelumnya,” pungkas Emrus. (red)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









