Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Nasib Bahlil Lahaladia Diujung Tanduk? PTUN Batalkan Perubahan AD/ART Partai Golkar

Kontributor : SN Editor: Redaksi
IMG 20241118 WA0048

Kadafi menambahkan bahwa tergugat, yakni Kementerian Hukum dan HAM RI dianggap telah lalai dan bertindak arogan dengan mengesahkan perubahan AD/ART dalam waktu yang sangat singkat, tanpa memperhatikan aturan yang berlaku.

Putusan PTUN Jakarta menggambarkan bahwa Munas XI Partai Golkar yang berlangsung di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta Pusat pada 20-21 Agustus 2024 tidak sah. Sebab, Munas menjadi dasar pengesahan AD/ART baru yang dianulir PTUN. Dengan demikian, hasil Munas XI dianggap tidak sah, termasuk penetapan Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Umum Golkar.

Pengamat Politik Emrus Sihombing menyatakan, putusan PTUN jelas membatalkan hasil Munas XI Golkar sekaligus penetapan Bahlil Lahadalia sebagai Ketum Golkar. “Hasil keputusan Munas batal demi hukum. Sebab, AD/ART perubahan atau AD/ART Golkar yang baru, diputuskan PTUN tidak berlaku,” kata Emrus Sihombing.

Menurutnya, pembatalan Keputusan Menkumham tentang Pengesahan Perubahan AD/ART Partai Golkar mengakibatkan Partai Beringin harus merujuk ke AD/ART lama.

Baca Juga :  Ketua Araksi TTU Serahkan Bukti Dugaan Penyimpangan Dana Desa di Maukabatan
  • Bagikan