“Untuk dana PIP tahun 2023 dan 2024 saya telah bayar kasih lunas pada tanggal 31 Desember 2025 kemarin, sementara untuk tahun 2022 saya baru cicil Rp 1.425.000, sisa Rp 27.975.000, saya ada terus berusaha cari pinjaman untuk tutup” Ungkap Meri
Namun, perbedaan angka tidak mengubah pokok persoalan: dana PIP dicairkan tanpa disalurkan tepat waktu kepada penerima manfaat.
Pengakuan paling krusial muncul ketika Meri Laubila menjelaskan alasan penggunaan dana PIP. Untuk tahun 2022, ia menggunakan dana tersebut membantu biaya pendidikan adiknya yang melanjutkan studi keperawatan. Sementara dana 2023 dan 2024 dipakai untuk operasional sekolah karena dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) belum cair. “Waktu itu ada kebutuhan mendesak,” ujarnya.
Praktik tersebut bertentangan dengan ketentuan PIP. Dana PIP merupakan bantuan langsung tunai yang melekat pada siswa, bukan pada sekolah. Dana itu tidak boleh dialihkan untuk kepentingan lain, sekalipun untuk operasional pendidikan.
Meski demikian, Meri menyatakan bahwa pencairan dana PIP memang selalu dilakukan secara kolektif oleh sekolah, tanpa memberikan rekomendasi kepada siswa atau orang tua untuk mencairkan sendiri. Pola ini membuka ruang kontrol penuh di tangan sekolah.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
