Rapat diakhiri dengan penandatanganan berita acara bersama oleh para pihak yang terlibat.
Banyaknya laporan masyarakat menunjukkan pentingnya pelayanan KUR yang transparan, terukur, dan mudah diakses. Kepastian persyaratan, kejelasan waktu pelayanan, keterbukaan biaya, serta akurasi data pelunasan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari perlindungan debitur.
Pada akhirnya, keberhasilan pelayanan KUR tidak hanya berkaitan dengan tersalurkannya pinjaman, tetapi juga dengan kepastian bahwa masyarakat memperoleh informasi yang benar, diperlakukan sesuai ketentuan, dan memiliki akses terhadap penyelesaian ketika menghadapi persoalan.
Masyarakat yang menemukan dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik dapat menyampaikan laporan kepada Ombudsman RI Perwakilan NTT melalui nomor 0811-1453-737.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
