Keberadaan saluran pengaduan diharapkan membantu masyarakat memperoleh penjelasan dan menempuh penyelesaian ketika menghadapi kendala dalam proses pengajuan, pencairan, pembayaran, maupun pembaruan data kredit.
Bagi calon debitur, langkah yang dapat ditempuh antara lain meminta penjelasan tertulis mengenai persyaratan kredit, memastikan seluruh biaya diketahui sejak awal, menyimpan dokumen transaksi, dan melaporkan persoalan melalui mekanisme pengaduan resmi apabila tidak memperoleh penyelesaian yang jelas.
Ombudsman Utamakan Penyelesaian, Bukan Menyalahkan
Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman NTT, Yosua Pepris Karbeka, menegaskan bahwa Ombudsman hadir bukan untuk menyalahkan OJK ataupun bank penyalur KUR. Ombudsman ingin mendengarkan keluhan masyarakat, memberikan informasi, dan membantu menunjukkan langkah yang dapat ditempuh agar setiap persoalan memperoleh kejelasan serta solusi.
Pendekatan koordinatif tersebut penting untuk memastikan keluhan masyarakat tidak berhenti sebagai catatan, tetapi ditindaklanjuti melalui komunikasi dan mekanisme penyelesaian yang tersedia.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
