Kupang, SN – Pardi, seorang pengusaha warung makan di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), melaporkan dugaan penggelapan pajak yang dilakukan oleh seorang pejabat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kupang.
Laporan ini disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang.
Dalam laporannya, Pardi mengungkapkan bahwa ia selalu membayar pajak untuk tiga cabang warung miliknya tepat waktu.
Setoran pajak tersebut diserahkan langsung kepada Indah Dethan, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang Pajak dan Retribusi Bapenda Kota Kupang.
Namun, Pardi tidak pernah menerima bukti setor dari Indah Dethan, yang menimbulkan kecurigaan.
“Kami selalu bayar pajak tepat waktu, tapi selesai membayar tidak pernah diberi bukti setor dan ditahan Indah Dethan,” ujar Pardi di salah satu warung makan miliknya, Warung Ratu Sari, Kamis (16/5/2024).
Pardi menjelaskan bahwa setelah menyetorkan pajak, ia tidak pernah menerima bukti setor. Karena curiga, Pardi mendatangi kantor Bapenda Kota Kupang untuk memeriksa catatan setoran pajak.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
