Ternyata, nominal pajak yang tertera di bukti setor tidak sesuai dengan jumlah yang ia bayarkan.”Misalnya tiga warung itu Rp 15 juta, tapi yang disetor (tercatat) hanya Rp 6 juta,” jelas Pardi.
Menindaklanjuti laporan ini, Tim Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) DPRD Kota Kupang langsung mendatangi Warung Ratu Sari untuk melakukan investigasi.
Ketua Pansus LKPJ Tahun 2023 DPRD Kota Kupang, Adrianus Talli, menyatakan bahwa perbuatan pejabat pajak tersebut jelas merugikan keuangan daerah.
“Ini ada setor dari pengusaha sekian, tapi yang masuk ke kas daerah berbeda. Artinya ada unsur kerugian dari penyalahgunaan wewenang. Ini kami datangi langsung wajib pajak, baru tahu,” terang Adrianus, Kamis (16/5/2024) sebagaimana dilansir DetikBali.
Adrianus menegaskan bahwa temuan ini akan dibahas dalam forum sidang paripurna pekan depan untuk menentukan langkah selanjutnya.
Sementara itu, Indah Dethan, yang saat ini telah dimutasi ke Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelantikan Daerah (BKP2D) Kota Kupang, belum memberikan penjelasan terkait dugaan kasus penggelapan pajak tersebut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
