Terkait salah satu tersangka yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pengerjaan GOR, Alexon menekankan bahwa pihak kepolisian tentunya telah mengumpulkan cukup alat bukti sebelum menetapkan status tersangka.
“Yang bersangkutan punya hak untuk membela diri pada saat proses peradilan. Saya berharap proses yang akan berjalan harus adil dan terang benderang tanpa ada tendensi apapun juga,” pungkas Alexon.
Kasus korupsi ini menambah deretan tantangan bagi Kabupaten Kupang dalam upaya membangun infrastruktur yang bersih dan transparan.
Alexon Lumba berharap bahwa kasus ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati dan mematuhi aturan yang berlaku dalam setiap kegiatan pembangunan.
Dengan penetapan lima tersangka ini, diharapkan proses hukum berjalan dengan adil dan transparan, sehingga memberikan efek jera dan mendorong budaya kerja yang jujur dan berintegritas di kalangan aparatur pemerintahan Kabupaten Kupang.
Masyarakat Kupang pun menantikan perkembangan selanjutnya dari proses hukum ini demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
