SN – Pemerintah Kabupaten Kupang resmi meluncurkan Peraturan Bupati (Perbup) No. 37 Tahun 2024, yang bertujuan untuk mendorong ekonomi lokal melalui inovasi pengolahan serpihan kayu.
Langkah strategis ini diambil untuk meningkatkan pendapatan masyarakat dengan memanfaatkan sumber daya hutan, terutama kayu kedondong hutan (Lannea coromandelica) yang selama ini belum dioptimalkan. Sosialisasi Perbup ini dipimpin oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (BP4D), Juhardi D. Selan, di Desa Oefafi pada Senin (7/10/2024).
Fokus Pengembangan Ekonomi dari Sumber Daya Alam
Perbup No. 37/2024 hadir sebagai solusi inovatif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kupang. Regulasi ini fokus pada pemanfaatan kayu kedondong hutan yang berlimpah, dengan memprosesnya menjadi serpihan kayu bernilai tinggi.
Pengolahan serpihan kayu ini dipandang sebagai peluang ekonomi baru bagi masyarakat setempat, yang selama ini belum menyadari potensi ekonomis dari pohon-pohon yang tumbuh di sekitar mereka.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
