Perbup No. 37/2024: Langkah Konkret Mendorong Ekonomi Kupang Melalui Pengolahan Kayu

Kontributor : SN Editor: Redaksi
IMG 20241008 WA0002

SN – Pemerintah Kabupaten Kupang resmi meluncurkan Peraturan Bupati (Perbup) No. 37 Tahun 2024, yang bertujuan untuk mendorong ekonomi lokal melalui inovasi pengolahan serpihan kayu.

Langkah strategis ini diambil untuk meningkatkan pendapatan masyarakat dengan memanfaatkan sumber daya hutan, terutama kayu kedondong hutan (Lannea coromandelica) yang selama ini belum dioptimalkan. Sosialisasi Perbup ini dipimpin oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (BP4D), Juhardi D. Selan, di Desa Oefafi pada Senin (7/10/2024).

Fokus Pengembangan Ekonomi dari Sumber Daya Alam

Perbup No. 37/2024 hadir sebagai solusi inovatif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kupang. Regulasi ini fokus pada pemanfaatan kayu kedondong hutan yang berlimpah, dengan memprosesnya menjadi serpihan kayu bernilai tinggi.

Pengolahan serpihan kayu ini dipandang sebagai peluang ekonomi baru bagi masyarakat setempat, yang selama ini belum menyadari potensi ekonomis dari pohon-pohon yang tumbuh di sekitar mereka.

  • Bagikan
Exit mobile version