Josefina, yang juga merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi NTT, dilaporkan mengalami penganiayaan setelah pulang dari kegiatan di kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Diaspora) NTT.
Menurut sepupu korban, Ones Putra, kekerasan ini terjadi di hadapan beberapa tetangga yang sempat mencoba melerai, namun terhalang oleh ancaman dari AS, yang diduga sedang berada dalam keadaan mabuk.
Akibat penganiayaan tersebut, Josefina sempat tidak sadarkan diri dan dilarikan ke Rumah Sakit Leona Kupang. Namun, meski telah mendapat perawatan intensif, nyawanya tidak tertolong dan ia dinyatakan meninggal dunia pada Senin sore, 12 Agustus 2024.
Polisi kini berupaya mengumpulkan lebih banyak keterangan dari saksi-saksi di sekitar lokasi kejadian serta melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menentukan motif dan kronologi lengkap dari insiden ini.
Kapolresta Kupang juga menyatakan bahwa pihaknya menunggu laporan resmi dari keluarga korban untuk melanjutkan proses hukum terhadap pelaku.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
