Menurutnya, tindakan Majelis Hakim menjalankan PS tanpa penggugat berpotensi melanggar asas due process of law.
“Setiap tindakan pembuktian harus membuka ruang yang sama bagi para pihak. Jika hanya salah satu pihak yang hadir, maka potensi error in procedendo bisa sangat besar,” tambah I Wayan.
Sementara itu, pemilik tanah sah, Mustarang bersama warga lain yang memiliki alas hak adat tahun 1992 dari fungsionaris adat, mengambil langkah simbolik sekaligus faktual: menutup akses portal yang menurut mereka selama ini dijadikan jalan keluar-masuk SK dkk ke lokasi objek tanah.
“Kami siap sampai titik darah terakhir. Ini tanah leluhur kami. Jangan biarkan mafia tanah merajalela,” ujar Mustarang.
Aksi penutupan portal itu menjadi bentuk rechtsvinding rakyat terhadap dugaan praktik manipulatif di dalam proses peradilan perdata.
Sengketa ini semakin rumit karena putusan inkrah atas tanah 11 ha di sisi utara objek sengketa sudah menegaskan bahwa klaim 40 ha PPJB 2014 itu tidak sah, setelah Mahkamah Agung menolak kasasi SK dan ahli waris NN pada perkara no.1/Pdt.G/2024/PN.Lbj tanggal 8 Oktober 2025.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
