PS Tanpa Penggugat! Santosa Kadiman Ditengarai Mafia Tanah 40 Ha Fiktif, Pemilik Portal Tutup Akses!

Kontributor : Gus Din Editor: Yos Bataona
ps-tanpa-penggugat-santosa-kadiman-ditengarai-mafia-tanah-40-ha-fiktif-pemilik-portal-tutup-akses

Menurutnya, tindakan Majelis Hakim menjalankan PS tanpa penggugat berpotensi melanggar asas due process of law.

“Setiap tindakan pembuktian harus membuka ruang yang sama bagi para pihak. Jika hanya salah satu pihak yang hadir, maka potensi error in procedendo bisa sangat besar,” tambah I Wayan.

Advertisement
https://idealis.id/wp-content/uploads/2026/04/Untitled-image-6.jpeg
Scroll kebawah untuk lihat konten

Sementara itu, pemilik tanah sah, Mustarang bersama warga lain yang memiliki alas hak adat tahun 1992 dari fungsionaris adat, mengambil langkah simbolik sekaligus faktual: menutup akses portal yang menurut mereka selama ini dijadikan jalan keluar-masuk SK dkk ke lokasi objek tanah.

“Kami siap sampai titik darah terakhir. Ini tanah leluhur kami. Jangan biarkan mafia tanah merajalela,” ujar Mustarang.

Aksi penutupan portal itu menjadi bentuk rechtsvinding rakyat terhadap dugaan praktik manipulatif di dalam proses peradilan perdata.

Sengketa ini semakin rumit karena putusan inkrah atas tanah 11 ha di sisi utara objek sengketa sudah menegaskan bahwa klaim 40 ha PPJB 2014 itu tidak sah, setelah Mahkamah Agung menolak kasasi SK dan ahli waris NN pada perkara no.1/Pdt.G/2024/PN.Lbj tanggal 8 Oktober 2025.

Advertisement
https://idealis.id/wp-content/uploads/2026/04/Untitled-image-6.jpeg
Scroll kebawah untuk lihat konten
Baca Juga :  OPINI: Mafia Tanah di Pintu Surga Pariwisata
  • Bagikan