Dengan demikian, menurut Dr.(c) Indra Triantoro, S.H., kedudukan hukum PPJB 40 ha itu “otomatis gugur” atas objek tanah lain. Karena alasan klaimnya sama, satu sumber PPJB.
“Secara yurisprudensi, kalau alasan sumber alas hak 40 ha itu sudah gugur di satu obyek, maka ia gugur di obyek lainnya yang memakai dasar hukum yang sama. Itulah prinsip logika hukum,” jelas Indra.
Jon Kadis, S.H., anggota PH penggugat sekaligus tokoh adat Manggarai Barat, menilai bahwa tindakan PS tanpa penggugat adalah “red flag”.
“Kami akan buat laporan resmi ke Satgas Mafia Tanah Kejaksaan Agung, ke Kepolisian, serta laporan ke Bawas MA dan Komisi Yudisial (KY). Negara tidak boleh kalah pada modus mafia tanah,” ucap Jon.
Dalam konteks hukum pidana, praktik mafia tanah sering dikategorikan sebagai tindak pidana pemalsuan alas hak, penyerobotan, atau tindak pidana korupsi aset negara/umum, tergantung locus dan status tanah.
Salus populi suprema lex esto; keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Maka proses peradilan tidak boleh dibiarkan berubah menjadi alat legitimasi modus perampasan tanah. Labuan Bajo adalah kawasan strategis super prioritas pariwisata. Iklim investasi hanya bisa stabil jika tanah itu bebas dari mafia. Negara wajib hadir. Tidak boleh netral dalam kasus mafia tanah. Keadilan tidak boleh tunduk kepada manipulasi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









