Labuan Bajo, SNC – Konflik sengketa tanah di kawasan Bukit Kerangan, Labuan Bajo, kembali memasuki fase panas. Agenda sidang Pemeriksaan Setempat (PS) tanggal 24 Oktober 2025 yang dilaksanakan tanpa kehadiran pihak Penggugat, langsung mengerek kecurigaan publik soal dugaan adanya praktik mafia tanah yang terstruktur, sistematis, dan diduga mendapat legitimasi dari oknum aparat peradilan yang sedang menangani perkara. Nama Santosa Kadiman (SK) kembali menjadi sorotan. Ia dituding masih ngotot mempertahankan klaim tanah 40 hektar yang dinilai para penggugat sebagai alas hak fiktif berdasarkan PPJB tahun 2014.
Anehnya, Majelis Hakim yang sekaligus adalah Ketua Pengadilan Negeri Labuan Bajo tetap menjalankan PS tanpa kehadiran penggugat, meski penggugat telah mengajukan permohonan penundaan secara resmi melalui e court tiga hari sebelumnya dengan alasan upacara adat dan keagamaan yang sifatnya force majeure lokal dan merupakan dasar pembenaran bukti alasan humanistik yang patut.
“PS itu bukan sekadar formalitas. PS itu adalah tahapan pemeriksaan pembuktian hukum acara perdata yang konstruksinya wajib diketahui para pihak terutama pihak yang mengajukan petitum terkait batas-batas objek sengketa,” tegas Irjen Pol (P) I Wayan Sukawinata, M.Si, Ketua Tim PH Penggugat, Kamis (30/10/2024).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









