Sei-news.com, Labuan Bajo – Konflik kepemilikan tanah di Labuan Bajo, khususnya di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, semakin memanas. Tujuh warga yang mengklaim sebagai pemilik sah tanah di lokasi pembangunan Hotel St. Regis Labuan Bajo mendesak Haji Ramang Ishaka dan Muhamad Syair—dua tokoh yang disebut sebagai Fungsionaris Adat Nggorang—untuk bertanggung jawab atas dugaan penyerobotan lahan oleh mafia tanah.
Desakan ini muncul karena warga menduga bahwa peran Haji Ramang dan M. Syair sebagai fungsionaris adat justru menjadi alat untuk melegitimasi penguasaan tanah secara sepihak. Mereka disebut-sebut menggunakan jabatan adat sebagai tameng untuk mengklaim tanah-tanah ulayat di wilayah Labuan Bajo.
Warga Tantang Fungsionaris Adat untuk Bertanggung Jawab
Zulkarnain Djudje, salah satu pemilik sah tanah, mengungkapkan bahwa konflik ini terjadi akibat adanya surat pengukuhan baru dari Fungsionaris Adat yang mengklaim hak atas lahan milik warga.
“Kalian yang mengaku sebagai Fungsionaris Adat itu tolong bertanggung jawab. Janganlah kalian bersembunyi. Ini semua terjadi karena ulah kalian. Dengan adanya surat pengukuhan baru, banyak kasus tanah bermunculan di Labuan Bajo,” tegas Zulkarnain kepada wartawan, Sabtu (22/3/2025).
Tetap Terhubung Dengan Kami:


CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.