Ia juga menyebut bahwa setiap kali ada permasalahan tanah, para fungsionaris adat ini selalu menghilang dan menghindari tanggung jawab.
“Haji Ramang dan M. Syair mengklaim sebagai keturunan fungsionaris adat yang memahami silsilah kepemilikan tanah. Maka, sudah seharusnya mereka berani muncul dan mempertanggungjawabkan segala pernyataan serta keterlibatan mereka dalam kasus ini,” tambahnya.
Ketujuh warga yang merasa dirugikan, yaitu Lambertus Paji Elam, Abdul Haji, Muhamad Hata, Usman Umar, Mustarang, Muh. A. Adam Djudje, dan Djulkarnain Djudje, berencana menempuh jalur hukum. Mereka menuding bahwa ahli waris almarhum Nikolaus Naput, pengusaha Santosa Kadiman (pemilik Hotel St. Regis Labuan Bajo), serta Haji Ramang dan M. Syair, telah melakukan penyerobotan lahan tanpa dasar hukum yang jelas.
Gugatan Hukum ke Bareskrim Mabes Polri
Tak hanya menuntut secara lisan, warga kini mengambil langkah konkret dengan melaporkan kasus ini ke ranah hukum. Mereka berencana mengajukan laporan pidana ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan penyerobotan tanah, serta menggugat secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo dalam waktu dekat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








